Pada seleksi tahun ini sendiri, pihaknya pun tengah berupaya menyerap para guru yang belum mendapat formasi ini dengan skenario seleksi yang disiapkan. Yakni, seleksi penempatan bagi guru lolos passing grade seleksi PPPK 2021 atau P1.
Lalu, jika masih ada formasi maka akan diberikan pada pelamar kategori prioritas II (P2) yakni pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai eks Tenaga Honorer K-II (THK-II). Setelahnya, apabila masih tersisa formasi akan langsung diserahkan pada pelamar prioritas III (P3).
Yang masuk kategori ini ialah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik. (jpg/fajar)