FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu, salah satu yang dihadirkan JPU untuk memberikan kesaksian adalah sopir ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan. Dia adalah sopir yang melakukan evakuasi jenazah Brigadir J.
Dalam kesaksiannya, dia mengatakan diperintahkan oleh Provos untuk mematikan sirine saat memasuki Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Perintah datang dari anggota Provos yang tidak dikenalnya.
“Masuk ke dalam kompleks, ada gapura di situ ada salah satu anggota Provos, lalu saya disetop, ditanya ‘mau kemana? dan tujuan apa?’ Saya jelaskan ‘permisi pak, saya dapat arahan dari kantor saya untuk jemput di titik lokasi, saya kasih tunjuk lihat. Lalu katanya ‘ya sudah mas nanti lurus aja ikutin nanti diarahkan, minta tolong semua protokol ambulans dan sirine dimatikan,” kata Syahrul dalam kesaksiannya untuk
Saat tiba di rumah dinas Sambo, Syahrul melihat sudah ramai orang. Dia mengaku tak tahu kedatangannya ke situ untuk mengevakuasi jenazah.
“Saya bilang (ke Provos) ‘yang sakit yang mana pak?’ katanya ‘ikutin aja’. Lalu saya jalan melewati garis police line, abis itu saya terkejut ada satu jenazah di samping tangga,” ungkap Syahrul.
Setelah itu, terjadilah proses evakuasi jenazah Yosua. Ambulans pun menuju Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, dikawal oleh anggota Provos.