Dukung Musim Tanam, 760.902 Ton Stok Pupuk Bersubsidi Siap Didistribusikan

  • Bagikan
Pasokan pupuk Urea di gudang PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Kota Palembang Sumsel (Dok. Humas Pusri)

Sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk di wilayah tertentu).

Wijaya juga mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia telah menegaskan kepada jaringan distributor dan kios resminya, agar menyalurkan pupuk bersubsidi berdasarkan angka dalam SK Dinas Pertanian setempat.

Dapat diketahui, Berdasarkan Permendag Nomor 15 Tahun 2013, Pupuk Indonesia wajib menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi di Lini III atau gudang tingkat kabupaten untuk memenuhi kebutuhan selama dua minggu ke depan dan jika pada puncak musim tanam bulan November dan Januari menjamin stok pupuk bersubsidi selama tiga minggu ke depan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan