Kejaksaan Agung Kembali Tahan Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam

  • Bagikan
SW alias ST, tersangka baru kasus impor garam industri-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka korupsi pemberian fasilitas impor garam industri Kementerian Perindustrian (Kemnperin) pada 2016-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan tersangka adalah SW alias ST.

Diungkapkannya tersangka SW alias ST adalah Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah lima orang.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022, yaitu SW alias ST," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 7 November 2022.

Dijelaskannya, SW berperan mengalihkan fungsi garam hasil impor yang seharusnya untuk industri aneka pangan menjadi garam konsumsi.

SW diduga juga telah memberikan sesuatu kepada pejabat di Kementerian Perindustrian.

SW disebut juga telah menghimpun dana bersama tersangka lain, FTT dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kemenperin.

"Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kemenperin," katanya.

Selain itu, SW juga diduga mengalihkan garam impor yang diperuntukan untuk industri diubah menjadi untuk konsumsi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan