Adapun tindak lanjut terhadap nasabah yang merasa dirugikan atas perbuatan oknum adalah pihak bank lakukan pencatatan/pembuatan pengaduan secara tertulis sebagaimana prosedur yang berlaku terkait penanganan keluhan nasabah sesuai POJK No.18/2018 tentang layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.
"Kami telah menugaskan tim audit internal bank untuk melakukan audit dan verifikasi atas transaksi tersebut. Apabila memang terbukti dan memang bukan merupakan kelalaian pihak nasabah maka bank akan mengganti seluruh kerugian yang diderita nasabah tersebut," tegasnya.
Berdasarkan hal tersebut, pihak bank berharap kepada nasabah yang telah melakukan pengaduan dan pelaporan tersebut untuk menunggu proses yang sementara berjalan dengan sabar karena selain bank telah menempuh langkah dan upaya sebagaimana yang berlaku, bank juga terus melakukan penelusuran yang lebih dalam serta akan terus menginformasikan nasabah pada kesempatan pertama.
"Kedepannya kami akan tetap meningkatkan pengamanan dan pengawasan demi menjaga kenyamanan dan keamanan layanan dan aset nasabah," pungkasnya. (dra/fajar)