Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Sulteng Muh Hidayat Pakamundi mengatakan bahwa pemilik kontrak karya pertambangan di Poboya hanya PT CPM. Dengan demikian, jika ada masyarakat atau pemodal yang melakukan penambangan atau perendaman maka harus ditangkap.
"Apakah itu cukongnya atau bahkan kalau ada aparat di belakangnya, ya, harus diusut tuntas, harus ditangkap. Jangan sampai terjadi lagi aksi-aksi seperti kemarin yang juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujar Hidayat.
Dia menyebut aktivitas produksi pertambangan yang di luar dari CPM adalah ilegal dan aparat harus bertindak. "Kami di DPRD ini juga akan melakukan monitor, siapa saja yang melakukan aktivitas di luar CPM, kami akan sampaikan kepada aparat," lanjutnya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli (TA) Gubernur Sulteng Bidang Peningkatan Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan, Hortikultura, dan Sumber Daya Alam Muhammad Ridha Saleh menyarankan kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki pemodal tambang.
"Pemodal ini menjadi salah satu bagian terjadinya eskalasi bentrok. Kami minta pemodalnya diperiksa," ucapnya di Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Kamis (27/10) lalu.
Dia mengatakan polisi harus mencari tahu pemodal-pemodal yang terlibat memicu eskalasi bentrok supaya masyarakat tidak dianggap satu-satunya pemicu. (ant/jpnn/fajar)