Setelah Annisa diberhentikan, sekolah swasta tersebut mencari guru pengganti yang baru meskipun dirinya belum mendapatkan SK penempatan. "Hingga saat ini saya belum mendapatkan kepastian penempatan dan SK pengangkatan PPPK," ujar Annisa.
Keluhan para guru honorer tersebut direspons oleh Tenaga Ahli Utama KSP Joanes Joko. Dia mengaku akan mendiskusikan masalah tersebut dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait, serta pemerintah daerah.
Menurut Joko, pemerintah pusat tidak bisa memaksa pemerintah daerah mengangkat honorer menjadi ASN PPPK, karena anggaran daerah itu otonomi pemerintah daerah sendiri.
"Namun, tim KSP akan melakukan pengecekan jumlah data guru yang telah lulus passing grade. Kami juga akan melakukan pengecekan data anggaran di Kementerian Keuangan untuk selanjutnya kami bisa konfirmasi ke pemerintah daerah terkait," ucapnya.
Tim tenaga ahli KSP juga akan mengkoordinasikan persoalan guru-guru honorer yang saat ini kehilangan pekerjaan setelah dinyatakan lulus passing grade PPPK, walaupun belum mendapatkan SK pengangkatan dan penempatan. (ant/jpnn/fajar)