Polda Jatim Ungkap Scampage Perusahaan Paypal, Omzet Capai Rp5 Miliar

  • Bagikan
Polisi saat merilis pengungkapan kasus scampage di Mapolda Jatim, Rabu (9/11). (Bidhumas Polda Jatim/Antara)

FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap kasus pembuatan dan penyebaran laman palsu atau scampage mengatasnamakan perusahaan paypal yang mempunyai omzet sebesar Rp 5 miliar.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, dari pengungkapan itu, pihaknya menangkap empat orang tersangka berinisial KEP selaku pemimpin kelompok Umbrella Corp dan tiga anggotanya PRS, RKY, dan TMS.

”Tersangka ada tujuh, empat berhasil kami tangkap, sedangkan tiga anggota lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial BY, HGK, dan FR,” ujar Slamet Hadi Supraptoyo seperti dilansir dari Antara.

Adapun pengungkapan itu terjadi berkat Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Anggota menemukan Facebook atas nama Thomas Alfa Edison dengan link URL https://www.facebook.com/blank.page13. Di dalamnya berisi software bernama Umbrella dan digunakan untuk scampage.

”Software Umbrella tujuannya mendapatkan data kartu kredit dan data pribadi dari berbagai negara, kurang lebih ada 70 negara. Keuntungan yang didapat tersangka KEP sekitar Rp 5 miliar lebih,” kata Slamet.

Slamet mengatakan, tersangka KEP menjual data kartu kredit, kartu debit, dan data pribadi orang lain ke laman penjualan data ilegal. Dari situlah tersangka mendapat keuntungan berupa mata uang krypto bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah dengan keuntungan yang diterima KEP kurang lebih Rp 5 miliar lebih.

Keuntungan tersebut digunakan untuk membayar anggota Umbrella Corp Rp 10 juta per anggota per bulan. ”Dari 2018 hingga 2022, tersangka mendapatkan sebanyak 260 ribu data milik warga di 70 negara. Dengan perolehan data terbanyak dari warga Amerika Serikat, Inggris, Rumania, Australia, dan Indonesia,” ujar Slamet Hadi Supraptoyo.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman menambahkan tersangka KEP itu membuat scampage seolah-olah dan mengatasnamakan perusahaan paypal. Dari situ tersangka membuat laman palsu dan mengirimkan URL. ”Nah, URL inilah yang diunggah kepada semua korban,” tutur Farman.

Selanjutnya link URL tadi dilempar kepada semua korban melalui email atau SMS. Apabila korban pintar dan tahu, peringatan tersebut akan diabaikan. Tapi kalau korban tertarik, link URL tersebut akan diisi. Di dalamnya berisi form sehingga korban mengisikan data ke dalam form. Data itulah yang diambil dan dijual tersangka.

”Oleh tersangka, data itu dijual ke laman https://trytobuy.me/ dan https://yale.cm/. Awalnya tersangka menjual per data senilai 5 dolar AS hingga kemudian tersangka menjual dengan harga 8 hingga 15 dolar AS per data,” terang Farman.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka di antaranya satu unit laptop, satu unit LCD monitor, dua unit mobil, uang tunai Rp 273 juta, dua pucuk air softgun, dan tiga unit telepon genggam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan