FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Korban Penipuan dan pemerasan Jam Tangan Richard Mille, Tony Sutrisno, kembali angkat bicara soal adanya pemerasan terhadap dirinya di kasus yang lain.
Ia mengaku mengalami pemerasan dalam kasus jual beli mobil mewah McLaren yang dilakukan oleh oknum Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Tony, Heru Waskito, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).
Menurut Heru, Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen HP, sudah mengetahui proses kasus tersebut. Alih-alih dilanjutkan, Tony justru mengaku diperas oleh oknum penyidik dan kasus itu sendiri mangkrak tanpa ada kejelasan hukum.
"Info tentang kasus penipuan McLaren itu sudah sampai ke meja Brigjen pol HP seharusnya dengan atensi beliau kasus makin cepat selesai. Nyatanya tidak. Tony justru diperas oleh penyidik sebesar Rp 4,5 M," pungkas Heru.
Lebih lanjut, penghentian penyelidikan (SP2 Lid) kasus penipuan McLaren oleh Polda Metro Jaya itu dilakukan tepat tanggal 20 Mei 2020.
Informasi itu diperoleh Tony dari Kadiv Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa. Menurut Tony, Bhirawa ikut membantu menangani masalah mangkraknya kasus tersebut.
"Dia (Bhirawa) bermaksud membantu saya. Ia sampai meminta surat SP2 Lid kepada Wakanit Jatanras III. Wakanit tersebut baru ngasih di Mei 2022. Saat menyerahkannya kepada Bhirawa, Wakanit itu ketakutan," tuturnya.
Tony juga mendapat info bahwa dari total Rp4,5 Miliar, sebesar Rp 500 juta di antaranya sudah dibagi-bagikan kepada beberapa oknum petinggi kepolisian.