Herberth memaparkan, dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengembalian kerugian negara tidak membatalkan kerugian negara. Hal ini diatur pada Pasal 4 yang berbunyi segala pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
"Masih ada proses yang kami lakukan sekarang. Termasuk memeriksa saksi yang belum hadir. Salah satunya, Rachmawati (istri siri tersangka Muh Iqbal Asnan) yang mengaku sakit," ucap Herberth.
Sejumlah camat yang bertugas di periode 2017-2020, enggan berkomentar banyak terkait pengembalian uang negara tersebut. Mereka memilih menghindar. "No komen ma dulu masalah itu nah," ucap salah satu camat diperiode itu.
Diketahui, kasus ini terungkap saat penyidik Kejati Sulsel menemukan indikasi penyalahgunaan dana tunjangan operasional honorarium Satpol PP Makassar di 14 kecamatan selama 2017 hingga 2020. Modus yang dilakukan para pelaku yakni menyusun dan mengatur penempatan personel Satpol PP yang bertugas.
Sebagian nama personel Satpol PP ternyata tidak pernah melaksanakan tugasnya. Namun pencairan dana honorarium tetap dilakukan, dan penerimanya adalah pejabat yang tidak berwenang. Untuk sementara, jumlah kerugian negara ditaksir melebihi angka Rp3,5 miliar. (*/fajar)