27 Camat di Makassar Kembalikan Rp3,5 M, Kasus Korupsi Honorarium Satpol PP

  • Bagikan
PENYIDIKAN BERLANJUT. Kajati Sulsel, Raden Febrytrianto (tengah) menunjukkan uang negara senilai Rp3,5 miliar yang dikembalikan para camat dan staf yang menjabat selama 2017-2020, di Gedung Kejati Sulsel, Rabu, 9 November 2022.(EDWARD AS/FAJAR)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kejati Sulsel berhasil memaksa 27 camat yang bertugas di periode 2017 hingga 2020, untuk mengembalikan uang negara, Rabu, 9 November. Totalnya mencapai Rp3,5 miliar.

Selain camat, ada juga beberapa staf kecamatan yang turut melakukan pengembalian uang negara. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi honorarium Satpol PP Makassar selama kurun waktu 2017-2020.

Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga tersangka utama kasus tersebut. Yakni dua mantan kasatpol PP Makassar di periode tersebut, Iman Hud dan Iqbal Asnan, serta Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar, Abdul Rahim. Namun ketiga tersangka belum melakukan pengembalian uang negara yang sudah dikorupsinya.

Adapun jumlah uang yang dikembalikan, memiliki nilai bervariasi. Mulai dari Rp7 juta hingga Rp300 juta. Kajati Sulsel, Raden Febrytrianto mengatakan, uang tersebut telah dititipkan ke Bank BRI. Nantinya, uang tersebut menjadi barang bukti dalam perhitungan kerugian negara dalam penuntutan JPU.

"Yang melakukan pengembalian ini adalah jajaran camat. Termasuk stafnya. Pengembalian uang tersebut, tidak membatalkan kasus pidana yang terjadi. Penyidikan terus dilakukan," tegas Febrytrianto di Gedung Kejati Sulsel.

"Masih dilakukan pemeriksaan dan tetap dilakukan pendalaman kasus. Yang pasti masih dalam proses," lanjutnya.

Ketua tim penyidikan perkara korupsi honorarium Satpol PP Makassar, Herberth P Hutapea menjelaskan, perhitungan sementara kerugian negara di kasus ini sebesar Rp3,5 miliar baru berasal dari kecamatan. Selain kecamatan, aksi serupa juga diyakini terjadi di tubuh Satpol PP Makassar.

Herberth memaparkan, dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengembalian kerugian negara tidak membatalkan kerugian negara. Hal ini diatur pada Pasal 4 yang berbunyi segala pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

"Masih ada proses yang kami lakukan sekarang. Termasuk memeriksa saksi yang belum hadir. Salah satunya, Rachmawati (istri siri tersangka Muh Iqbal Asnan) yang mengaku sakit," ucap Herberth.

Sejumlah camat yang bertugas di periode 2017-2020, enggan berkomentar banyak terkait pengembalian uang negara tersebut. Mereka memilih menghindar. "No komen ma dulu masalah itu nah," ucap salah satu camat diperiode itu.

Diketahui, kasus ini terungkap saat penyidik Kejati Sulsel menemukan indikasi penyalahgunaan dana tunjangan operasional honorarium Satpol PP Makassar di 14 kecamatan selama 2017 hingga 2020. Modus yang dilakukan para pelaku yakni menyusun dan mengatur penempatan personel Satpol PP yang bertugas.

Sebagian nama personel Satpol PP ternyata tidak pernah melaksanakan tugasnya. Namun pencairan dana honorarium tetap dilakukan, dan penerimanya adalah pejabat yang tidak berwenang. Untuk sementara, jumlah kerugian negara ditaksir melebihi angka Rp3,5 miliar. (*/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan