TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 masuk ke kategori keenam karena sifatnya yang einmalig (norma yang berlaku sekali dan setelah itu selesai) karena isinya berkaitan dengan pencabutan mandat Presiden Soekarno dan mengangkat Soeharto sebagai Presiden RI, yang peristiwanya telah terjadi, lewat dan berakhir.
“Jadi bukan telah dicabut, karena memang tidak ada TAP pencabutannya, tetapi lebih karena sifatnya yang ‘einmalig’ (final) sehingga tidak diperlukan tindakan hukum lebih lanjut,” tutur politisi PKS ini.
Kategori keenam adalah TAP MPR(S) yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena (i) bersifat einmalig (final), (ii) telah dicabut maupun (iii) telah selesai dilaksanakan. (selfi/fajar)