FAJAR.CO.ID, JAKARTA — TAP MPR terkait larangan Partai Komunis Indonesia (PKI) masih berlaku.
TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 soal PKI itu adalah tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Bahkan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan, pemberlakuannya diperkuat dengan adanya berbagai ketentuan perundangan, seperti Pasal 107a sampai Pasal 107e Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana (KUHP), Penjelasan Pasal 59 ayat (4) UU Ormas dan Pasal 4 ayat (3) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Dia meluruskan kesalahpahaman yang beredar di sebagian media massa maupun group-group Whatsapp, seolah-olah TAP MPR terkait Larangan PKI telah dicabut, padahal sebenarnya TAP tersebut tidak dicabut, dan pada saat ini masih terus berlaku.
Kesalahpahaman ini muncul dalam sejumlah pemberitaan pasca Presiden Joko Widodo dikutip sebagai mengeluarkan pernyataan bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dicabut.
MPRS tentang peristiwa G30S/PKI. Padahal, TAP MPRS yang disebut Presiden Jokowi adalah tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno, bukan TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, leninisme. Itu dua TAP MPRS yang berbeda.
“Jadi, ada kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat, seakan bahwa TAP MPRS terkait dengan larangan PKI dicabut. Padahal, bukan, karena objek dari 2 TAP MPRS itu berbeda. Yang dibicarakan oleh Presiden Jokowi adalah TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, sedangkan TAP MPRS yang melarang PKI adalah TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. Dan TAP MPRS yang terakhir itu tidak disinggung apalagi dinyatakan tidak berlaku oleh Presiden Jokowi, karena Presiden memang tidak mempunyai kewenangan konstitusional untuk mencabut atau menyatakan TAP MPRS sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (09/11/2022).
TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 masuk ke kategori keenam karena sifatnya yang einmalig (norma yang berlaku sekali dan setelah itu selesai) karena isinya berkaitan dengan pencabutan mandat Presiden Soekarno dan mengangkat Soeharto sebagai Presiden RI, yang peristiwanya telah terjadi, lewat dan berakhir.
“Jadi bukan telah dicabut, karena memang tidak ada TAP pencabutannya, tetapi lebih karena sifatnya yang ‘einmalig’ (final) sehingga tidak diperlukan tindakan hukum lebih lanjut,” tutur politisi PKS ini.
Kategori keenam adalah TAP MPR(S) yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena (i) bersifat einmalig (final), (ii) telah dicabut maupun (iii) telah selesai dilaksanakan. (selfi/fajar)