Sementara UU ITE masih menjadi ancaman, Nuru bilang Rancangan Undang-Undang (RUH) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini masih dibahas menjadi momok baru.
“UU ITE sampai hari ini pun jadi perjuangan kawan-kawan agar beberapa pasal itu dihapus, karena sarat kepentingan politik.”
“Belum lagi yang akan disahkan RUU KUHP yang sarat kepentingan politik. Kami melihat sangat mengancam kebebasan pers. Terkhusus soal pasal penghinaan kepala negara,” sambungnya. (Arya/Fajar)