Bambang menerangkan, seharusnya pihak kepolisian bisa langsung menindaklanjuti temuan di lapangan terkait pelanggaran yang dilakukan Andi Rian Djajadi.
"Memang sebenarnya Propam bisa langsung menindak lanjuti (model A) temuan-temuan di lapangan terkait pelanggaran personel tanpa menunggu laporan (model B) dari masyarakat," paparnya.
Meski begitu, Bambang memahami bahwa situasi dan kultur kepolisian saat ini belum memungkinkan hal tersebut.
"Tetapi melihat kultur yg ada di kepolisian saat ini yang masih kolutif, berat rasanya itu akan diproses tanpa ada laporan dari masyarakat. Bahkan sampai saat ini belum ada sistem yang bisa memastikan laporan itu juga ditindak lanjuti. Semua masih sangat tergantung integritas personel atau tekanan publik," tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, Andi Rian Djajadi belum memberikan tanggapan terkait kritik terhadap pengangkatan dirinya sebagai Kapolda Kalsel. (riki/fajar)