FAJAR.CO.ID -- Beberapa wanita pasti menginginkan makeup yang tahan lama dengan menggunakan jenis makeup waterproof.
Salah satu kosmetik perempuan yang digunakan untuk mempercantik dan menegaskan bentuk mata adalah celak atau eyeliner (penggaris mata).
Eyeliner dapat membuat tampilan mata terlihat lebih tegas dan dramatis.
Sebenarnya kosmetik untuk mempertajam dan memperjelas mata telah ada sejak zaman Rasulullah SAW bahkan sejak zaman Mesir kuno.
Celak yang bagus pada saat itu adalah celak itsmid yang terbuat dari batu hitam kemerahan dengan fungsi menajamkan mata dan menumbuhkan rambut mata.
Namun, sekarang ada berbagai jenis eyeliner, khususnya jenis waterproof.
Jenis eyeliner cukup beragam, ada yang seperti pensil dan tak tahan air, kuas dengan tinta dan ada yang formulanya tahan air (waterproof).
Dilihat dari berbagai jenis eyeliner tersebut, maka timbul pertanyaan bagaimana hukum wudhu seorang perempuan memakai eyeliner yang dalam kategori waterproof (tahan air)??
Secara fiqih, sebagaimana dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji alal Madzhabis Syafi’i dijelaskan bahwa wajib meratakan basuhan ke seluruh rambut dan kulit bagian anggota wudhu.
Jika di bawah kuku-kukunya terdapat kotoran yang menghalangi sampainya air, atau cincin (yang dipakai dapat menghalangi sampainya air) maka tidak sah wudhunya.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ ».