Satgas KTR Harus Lebih Tegas, Sopir dan Penumpang Angkot Dilarang Merokok

  • Bagikan
PERLU DAPAT SANKSI. Tim Satgas KTR Makassar merazia salah satu angkot di Jl Perintis Kemerdekaan, baru-baru ini. Masih ditemukan sejumlah pelanggar KTR di atas kendaraan umum.(ASHARI/FAJAR)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Tidak hanya sopir, penumpang angkutan umum kota (angkot) juga tidak boleh merokok di atas kendaraan. Satgas KTR harus lebih tegas memberikan sanksi.

Satgas KTR (kawasan tanpa rokok) melakukan razia untuk menekan jumlah pelanggar di sejumah tempat yang berlaku aturan dilarang merokok. Salah satunya, di atas mobil angkot.

Satgas KTR yang terdiri atas Dinas Kesehatan Makassar, Satpol PP Makassar, Dinas Perhubungan Makassar, dan Hasanuddin Contact merupakan lembaga naungan Fakultas Kesehatan Universitas Hasanuddin (Unhas) ini, pekan lalu merazia sejumlah warga yang kedapatan merokok dalam kendaraan umum. Razia dilakukan di Jl Laiya dan Jl Perintis Kemerdekaan.

Hanya saja, razia kali ini baru sebatas keterangan tertulis serta menandatangani surat perjanjian khusus yang dibuat oleh tim satgas.

Satgas KTR Makassar, Anang Ashuriansjah menegaskan, jika razia berikutnya kembali ada yang kedapatan merokok di atas angkot, maka ancaman serius siap diberikan.

"Kalau sudah ditegur dan berulang mungkin ada sanksi yang lebih berat," ucap Anang, kemarin.

Razia dilakukan tidak hanya menyasar penumpang. Sopir-sopir angkot yang beroperasi dalam trayek juga menjadi sasaran penindakan.

Anang menjelaskan bahaya rokok, utamanya dalam angkutan umum. Bukan hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi penumpang lainnya sebagai perokok pasif. Apalagi, angkot sering ditumpangi oleh anak sekolah, ibu-ibu, bahkan bayi.

KTR telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ini juga bentuk penegasan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat pengguna angkutan umum.

Selain menemukan para pelanggar, Anang menambahkan, pihaknya juga banyak menemukan sopir yang cukup taat dengan Perda ini. "Kita berikan jempol karena bisa jadi contoh sopir yang lain," pujinya.

Dalam razia tersebut, kendaraan umum yang melintas dihentikan oleh tim untuk dipasangi stiker imbauan larangan merokok di atas mobil.

Implementasi KTR ini juga mendapat kritikan dari Anggota Komisi D DPRD Makassar, Yeni Rahman.

Yeni menilai, KTR juga mesti diterapkan dalam kawasan-kawasan gedung perkantoran. Banyak di antara pegawai yang juga kerap melanggar Perda ini, sehingga mesti dirazia.

"Jangan jauh-jauh. Di semua kantor-kantor itu ada (pelanggar Perda KTR)," jelasnya.

Selain itu, penyediaan ruang khusus dengan batas-batas yang jelas mesti diterapkan di semua kantor. "Jangan sebatas pasang saja pemberitahuan, tetapi satgas tidak ada tempat," tandas Legislator PKS ini.

Para Korban

Salah satu sopir angkot, Edi mengaku sudah tidak lagi merokok. Meski demikian, ia kerap menegur penumpang yang kedapatan merokok di atas mobil yang dikendarainya.

"Sering itu. Kadang ada yang mau mendengar kalau ditegur, kadang juga ada yang cuek. Lebih banyak lagi yang suka marah kalau kita kasih tahu jangan merokok di atas mobil (angkot)," tukasnya.

Siswi SMA di Makassar, Rahma juga kesal sering mendapati seragamnya bau rokok saat menuju sekolah. "Ke sekolah naik pete-pete. Kadang itu ada penumpang yang merokok, jadi kita kena asapnya. Sampai di sekolah bau rokok ki. Nda enak sekali," ungkapnya. (*/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan