Tim Satgas Tranformasi Sepakbola Indonesia Berhasil Rumuskan Standard Operating Procedure, Begini Hasilnya

  • Bagikan
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Satuan tugas (Satgas) Transformasi Sepakbola Indonesia telah merumuskan laporan awal terkait finalisasi regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang rencananya akan dilaporkan kepada Presiden RI.

Nantinya, laporan awal ini berisi rencana aksi yang sudah dan akan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga yang terlibat dan menjadi bagian dalam satgas.

Setelah berlangsungnya pertemuan perdana pada 21 Oktober 2022 lalu, satgas yang dipimpin oleh Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan diisi oleh Kementerian/Lembaga terkait yang ditunjuk pemerintah ini, terus bekerja dan melakukan sinkronisasi di berbagai lini.

Pihak yang terlibat itu, mulai berhasil dari sinkronisasi peraturan perundangan-undangan yang berlaku dengan standar peraturan olahraga, hingga penerbitan pedoman peraturan yang diterbitkan dari instansi terkait.

Hal-hal terkait yang telah disertakan dalam laporan awal satgas transformasi sepakbola Indonesia dijabarkan berdasarkan hasil rencana aksi yang dilakukan dari masing-masing Kementerian/Lembaga.

Seperti dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) RI, Polisi RI (Polri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia (KOI), PSSI dan PT.LIB.

“Sejak dibentuk dan melakukan beberapa kali rapat satgas, dari berbagai Kementerian/Lembaga sudah saling berkomunikasi satu sama lain dan bekerja sesuai dengan timeline yang sudah ditetapkan. Komunikasi dan koordinasi yang intens ini sudah merumuskan beberapa poin laporan awal yang kemudian akan kami laporkan kepada yang terhormat bapak Presiden Joko Widodo” ungkap Ketua Umum PSSI sekaligus ketua pelaksana satgas Transformasi Sepakbola Indonesia, Mochamad Iriawan dilansir dari Laman Resmi PSSI.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan