Dirinya juga menyebut, dalam laporan awal juga sudah disertakan beberapa poin penting terkait kelanjutan kajian infrastruktur stadion yang terus dilakukan oleh KemenPUPR.
Begitu pula dengan penerbitan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia terkait pengamanan mulai dari prakegiatan pengamanan hingga pasca kegiatan. Juga penyiapan draft kesiapsiagaan pelayanan medis darurat atau emergency medical plan.
“Rencana aksi yang sudah berjalan dan menjadi hasil dari dibentuknya satgas ini tidak akan berhenti sampai disini saja. Hasil yang akan dilaporkan kepada Presiden akan kemudian diawasi hingga tuntas dalam pelaksanaannya,”ungkapnya
“PSSI tentunya akan meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang ada sehingga tidak terjadi miskomunikasi yang dapat merugikan pihak maupun penonton” tutupnya.
(Erfyansyah/fajar)