Ia mengatakan, dengan pengawalan yang dilakukan Gerakan Buruh Jakarta, ia berharap kenaikan UMP 2023 tidak didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tentang Pengupahan, melainkan melalui Keputusan Gubernur tersendiri seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan.
Dalam Kepgub Nomor 1517 2021 tentang UMP 2022, Anies menetapkan UMP 2022 DKI lebih dari yang distandarkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36. “Jadi kalau dengan PP 36, kami enggak perlu mengawal. Tapi karena kami, buruh, menginginkan hasil UMP nanti adalah keluar dari PP 36, karena apa, Gubernur Anies kemarin sudah membuat yang di luar PP 36,” ucapnya. (jpg/fajar)