FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kejari Makassar dikabarkan telah menetapkan Mantan Kasubag Humas DPRD Makassar Andi Taufiq Nadsir sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) anggaran publikasi tahun 2021.
Tim kuasa hukum Taufiq menyebut ASN Pemkot Makassar itu siap mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Collaborator justice adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu.
Taufiq telah memenuhi panggilan Kejari untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan pungli di Kantor (sementara) Kejari, Jalan Hertasning, Selasa, (24/5/2022) lalu.
Dia berkilah tidak menggunakan anggaran tersebut untuk keperluan pribadi.
Juga membantah dirinya melakukan pungli. Dia juga mengaku tidak pernah meminta, hanya menerima jika ada yang memberi.
Lagipula, kata dia, uang tersebut juga jelas peruntukannya. Taufik menyebut anggaran itu sebagai dana taktis atau cadangan.
"Kenapa saya terima karena budayanya memang begitu. Masa gajiku dipakai untuk ucapan di media misalnya. Bukan cuman DPRD. Saya tidak menganggap itu gratifikasi, pungli, karena saya tidak minta. Tidak ada kesepakatan, perjanjian. Kalau ada saya ambil. Saya tidak pernah juga paksa,” ucapnya.
Untuk dugaan pungli yang selama ini kerap juga disebut sebagai cashback, Taufiq mengaku tidak mengetahui jumlahnya secara pasti. Tapi setiap media beragam.
“Pemberian, tidak ada perjanjian setiap bulan atau apa. Itu tahun 2021. Anggap saja dana taktis. Tapi karena dilaporkan pungli, saya membela diri,” pungkasnya. (selfi/fajar)