Berlangsung Tegang dan Alot, Begini Hasil Rapat Penetapan UMP Dewan Pengupahan Sulsel

  • Bagikan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Ardiles Saggaf (Foto:Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Dewan pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat pleno perhitungan penyesuaian penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) hari ini di Hotel Grand Palace, Makassar, Rabu (16/11/2022).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Ardiles Saggaf menjelaskan, rapat yang dihadiri unsur buruh dan pengusaha itu berlangsung alot, sehingga sempat terjadi ketegangan.

“Terkait dengan sidang pleno penyesuaian UMP 2023, tentu pada sidang ini banyak ketegangan tapi akhir daripada sidang ini ada rekomendasi yang di sepakati antara pengusaha dan serikat buruh,” ungkapnya kepada Fajar, saat ditemui usai rapat.

Pihak Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) jelas, Ardiles, meminta agar UMP naik mengikuti regulasi yang ada. Yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021.

Sementara itu, pihak buruh lain lagi, mereka menolak kenaikan UMP mengacu dari PP 36 Tahun 2021.

“Tentu masing-masing pihak punya kemauan, pengusaha mau turun dan buruh mau naik,” jelasnya.

Namun begitu, musyawarah itu kata dia berakhir dengan kesepakatan akan mengacu pada PP36 Tahun 2021.

“Penyesuaian ini tetap mengacuh kepada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021, walaupun kita ini masih menunggu perkembangan kebijakan dari pemerintah menyangkut masalah penyesuaian UMP,” terangnya.

Diketahui, jika perhitungan UMP 2023 berdasarkan PP 36, maka kenaikan hanya berkisar 2-4 persen. Sementara itu, buruh sebelumnya meminta upah dinaikkan hingga 30%.

Ardiles menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan berapa kenaikan UMP. Pasalnya, hasil rapat dewan pengupahan masih berstatus sebagai usulan, yang selanjutnya akan disampaikan pada gubernur.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan