FAJAR.CO.ID, BANDUNG-- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kesal bukan main usai mendapat laporan dugaan pungutan liar (Pungli) di SMAN 3 Bekasi.
Dia menegaskan, tidak boleh ada pungutan apapun terhadap orang tua murid maupun murid itu sendiri di lingkungan sekolah yang ada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Sekolah Negeri.
Dalam unggahan akun Instagram resminya, lelaki yang akrab disapa Kang Emil itu menyertakan bukti tangkapan layar dari pesan WhatsApp.
“Lalu mengenai sumbangan-sumbangan dari orang tua, sumbangan awal tahun Rp 4.500.000 dibayarkan di tahun pertama masuk sekolah,” tulis pesan tersebut.
Selain itu, dalam tangkapan layar itu juga sumbangan juga diminta per bulan oleh pihak sekolah senilai Rp 300.000 hingga selesai sekolah.
Menanggapi hal Emil menyatakan dengan tegas melarang hal tersebut. Ia mengatakan bahwa semua hal terkait anggaran di sekolah negeri diurus oleh Pemprov bukan pihak sekolah.
“Tidak boleh ada pungutan apapun di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara,” tegasnya dikutip di Instagram resminya, Rabu (16/11).
“Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur,” sambungnya.
Ia mengatakan dirinya sudah menginstruksikan agar Kepala Dinas Pendidikan terkait untuk menelusuri lebih lanjut terkait dengan pungli yang dilakukan oleh SMAN 3 Bekasi.
“Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas, dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan,” ucapnya.
“Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera dilapori kepada kami atau @disdikjabar. Hatur nuhun,” pungkasnya.(jpc/fajar)