FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi.
“Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara. Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur,” kata Ridwan Kamil, dalam unggahannya, (16/11/2022).
Orang nomor satu Jabar ini mengaku telah meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk menelusuri pungutan itu.
“Segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yg bersangkutan. Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera lapor kepada @disdik_jabar. Hatur Nuhun,” tandas Kang Emil-sapaannya.
Unggahan ini merespons dugaan pungli di SMA 3 Kota Bekasi.
Dalam unggahannya itu juga terdapat tangkapan layar terkait hasil silaturahmi pihak orang tua dan komite SMA 3 Kota Bekasi.
Ada beberapa jenis sumbangan dari pihak orang tua yang menjadi kesepakatan di antaranya sumbangan awal tahun Rp4.500.000, dibayarkan ditahun pertama masuk sekolah (selama kelas X).
Kemudian, sumbangan per bulan Rp300.000 yang dibayarkan setiap bulan sampai kelas XII (sampai lulus).
Pembayaran itu diminta untuk dikirim virtual account oleh wali kelas. (selfi/fajar)