Kapolsek Pinang Diviralkan Janda Kasus Pelecehan Seksual, Polda Metro Jaya Beber Ini

  • Bagikan
Kapolsek Pinang, Tangerang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap kasus yang membelit Kapolsek Pinang, Polrestro Tangerang Kota dengan wanita berinisial RD.

Setelah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya, Kapolsek Pinang Iptu MT dan wanita berusia 31 tahun itu bukan pelecehan seksual.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Kapolsek Pinang, Iptu MT telah dimintai keterangan.

Hasilnya, ternyata keduanya antara wanita RD dan Iptu MT mempunyai hubungan spesial.

Boleh dikatakannya perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Iptu MT kerap memberikan sesuatu kepada korban.

"Saya rasa yang terjadi tidak seperti itu (pelecehan) karena ini terjadi atas dasar kesepakatan mereka. Bahkan ada pemberian uang dari mantan Kapolsek," kata Zulpan, Kamis, 17 November 2022.

Meski demikian, apa yang telah dilakukan Iptu TM tidak benar. "Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi kepada Iptu MT berupa pencopotan sebagai Kapolsek Pinang," katanya.

Saat ini, statusnya sebagai Panma atau perwira pertama Yanma Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Bidang Propam Polda Metro Jaya masih mendalami terkait pelaporan yang dibuat oleh korban.

Zulpan mengatakan, Subbid Provost bakal mengeluarkan rekomendasi ke Subbid Wabprof Bidpropam Polda Metro Jaya untuk mengambil tindak lanjut atas sidang disiplin atau kode etik.

Diviralkan Seorang Wanita

Oknum Kapolsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota Iptu M Tapril telah dicopot dari jabatannya.

Tidak hanya itu, M Tapril juga dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan