Keren! KUA Kulon Progo Wajibkan Calon Pengantin Hafal Pancasila

  • Bagikan
Ilustrasi ijab kabul

FAJAR.CO.ID, KULON PROGO -- Pancasila menempati kedudukan paling tinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia

Pancasila terus didengungkan sebagai pedoman dan petunjuk dalam menjalani keseharian hidup manusia Indonesia baik dalam berkeluarga, bermasyarakat maupun bernegara.

Mewujudkan harapan itu, ada hal unik yang diterapkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, DIY.

KUA ini mengeluarkan kebijakan mewajibkan calon pengantin hafal Pancasila dan harus menyanyikan lagu nasional bagi semua yang ingin menikah, tanpa terkecuali.

Kebijakan KUA Panjatan ini adalah bagian dari program inovasi KUA bernama Pengantin Pancasila Peduli Lindungi (P3L).

Program ini telah berjalan dan mulai diterapkan sejak April 2022 lalu.

Kepala KUA Panjatan, Zamroni mengatakan calon pengantin diwajibkan melafalkan pancasila setelah pelaksanaan pernikahan atau ijab kabul dan penandatanganan buku nikah.

Hal tersebut sengaja dilakukan setelah rukun pernikahan, syariat, hukum sudah selesai semua.

"Kita adakan setelah pelaksanaan pernikahan. Jadi tak mengganggu mental atau pun juga nggak akan menggagalkan pernikahan gara-gara nggak hafal Pancasila. Secara rukun pernikahan, syariat, hukum sudah selesai semua baru kita tambah inovasi tersebut," jelas Kepala KUA Panjatan.

Namun ia menegaskan bahwa hafal Pancasila bukan merupakan syarat dalam pernikahan. Hanya sekedar inovasi untuk membumikan Pancasila di tengah masyarakat sebagai dasar negara. (dra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan