FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Keluarga, simpatisan, dan pendukung terdakwa kasus pencabulan santri Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menyerang wartawan yang meliput sidang pembacaan vonis di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11).
Bentuk penyerangan yang dilakukan beragam. Di antara mereka memarahi wartawan karena mengambil gambar Durrotun Mahsunnah, istri MSAT, dan Shofwatul Ummah, ibunda MSAT. ”Mau apalagi? Mau ambil apalagi?” tanya Sunnah, panggilan Durrotun Mahsunnah, sambil berteriak pada wartawan.
Ponsel dan kamera wartawan juga sempat dihalau simpatisan. Beberapa wartawan pun mundur. ”Cukup! Media tidak fair! Ini semua zalim!” teriak para simpatisan.
Tim JawaPos.com yang sedang meliput pun terkena pukulan ibu-ibu simpatisan. ”Lapo maneh? Opo sing mbok goleki?” (Apalagi? Apa yang kamu cari lagi?) tanya dia sambil memukul bagian dada wartawan.
Anak KH Muchtar Muthi yang juga pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang itu divonis penjara 7 tahun. Vonis terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), terdakwa kasus pencabulan santri itu berkurang cukup banyak dari tuntutan JPU.
Awalnya, putra pendiri dan pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang itu dituntut JPU penjara 16 tahun dengan dakwaan pasal berlapis. Namun dalam sidang pembacaan vonis pada Kamis (17/11), di Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua Hakim Sutrisno memutuskan untuk memotong masa tahanan menjadi hanya 7 tahun penjara.
”Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 Tahun 1981. MSAT terbukti secara sah bersalah. Menjatuhkan vonis pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” tutur Sutrisno membacakan amar putusan.