FAJAR.CO.ID, MAKASSAR --Sebanyak 108.552 botol minuman keras (Miras) dari berbagai jenis, diamankan petugas Kepolisian saat menggelar giat operasi Pekat LIPU-2022.
Giat Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel itu dipimpin langsung Kompol Dharma Negara beserta Panit 1 Opsnal Iptu Sunardi, dan anggota tim di Jalan Paccerakkang, Kel. Daya, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar.
Pada giat tersebut, petugas mengamankan seorang penjual alkohol berinisial AS (38). Diketahui, AS selalu menjual miras kepada pelanggannya.
Kompol Dharma menerangkan, operasi tersebut dilakukan setelah mendapat informasi maraknya terjadi tindak pidana kejahatan yang diakibatkan oleh orang dalam pengaruh minuman beralkohol alias mabuk.
Untuk itu, demi mengurangi angka kriminalitas, maka penyebabnya langsung ditindak tegas oleh petugas Kepolisian.
"Selanjutnya mendatangi tempat penjualan minuman beralkohol yang berada di Jln. Paccerakkang," ujar Kompol Dharma melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).
Pada saat itu, petugas menemukan minuman beralkohol berbagai merk yang diperjual belikan secara bebas.
"Pemilik toko AS beserta sebagian barang buktinya dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk didata dan dimintai keterangan," pungkas Kompol Dharma. (Muhsin/Fajar)