Pasal 4 Piagam NATO mencakup kasus ketika negara anggota aliansi militer itu merasa terancam oleh negara lain atau organisasi teroris. Jika itu terjadi, semua negara anggota akan memulai konsultasi formal atas permintaan anggota yang terancam.
Dalam hal ini Polandia. Memicu pasal 4 bukan berarti akan ada tekanan langsung untuk bertindak. Konsultasi seperti ini sudah pernah terjadi beberapa kali di NATO.
Meski bukan pelakunya, Stoltenberg menegaskan bahwa Rusia memikul tanggung jawab atas apa yang terjadi di Polandia kemarin. Sebab, insiden tersebut terjadi akibat dari perang yang sedang berlangsung dan gelombang serangan dari Rusia terhadap Ukraina.
”Ukraina tentu saja memiliki hak untuk menembak jatuh gelombang rudal Rusia yang menargetkan kota-kota Ukraina dan infrastruktur kritis lainnya,” tegas Stoltenberg seperti dikutip The Guardian.
Perang di Ukraina menjadi salah satu pembahasan utama di KTT G20. Kemarin para pemimpin dunia anggota G20 mengeluarkan deklarasi bersama mengutuk perang di Ukraina yang telah menewaskan ribuan orang dan mengguncang ekonomi global.
Dokumen setebal 17 halaman itu merupakan kemenangan besar bagi AS dan sekutunya yang telah mendorong untuk mengakhiri KTT dengan kecaman keras terhadap Rusia.
Di sela-sela KTT G20 di Nusa Dua, Bali, kemarin (16/11), para kepala negara G7 (Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat) plus dua kepala negara dari Spanyol dan Belanda melakukan pertemuan darurat.
Jubir Kemenlu Teuku Faizasyah menyatakan, pertemuan darurat semacam itu biasa terjadi di konferensi internasional. Termasuk dalam KTT G20 di bawah presidensi Indonesia. “Kami mengikuti emergency meeting yang dilakukan G7+. Itu bagian dari dinamika yang biasa terjadi pada konferensi internasional,” kata Teuku Faizasyah.