Waspada Gelar Nobar Piala Dunia Tanpa Izin, Bisa Berurusan dengan Bareskrim

  • Bagikan
Piala Dunia Qatar 2022

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menggelar ajang nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 tidak boleh sembarangan. Harus mengantongi izin dari pemegang hak siar yang telah bekerjasama FIFA.

Bila ngotot melaksanakan nobar di tempat keramaian yang tidak disiarkan secara resmi atau tidak mendapatkan izin seperti restoran, kafe, pub, hotel, apartemen, mall, area publik, bioskop, lapangan, dan balai desa berpotensi dapat melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Dikutip publikasi FIFA World Cup Qatar Media Rights Licensees, pemegang hak siar Piala Dunia 2022 di Indonesia adalah "Grup SCM". Yakni di antaranya PT Surya Citra Televisi, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Vidio Dot Com, dan PT Mediatama Televisi. Sehingga untuk menggelar nobar harus mengurus izin ke Grup SCM.

Mereka juga memegang hak siar English Premier League Competition Seasons 2022/2023, 2023/2024, 2024/2025 di seluruh Indonesia. Di Makassar, setidaknya baru tiga cafe yang memiliki izin menyelenggarakan nobar. Salah satunya satunya Mbuuk Coffee Shop yang terletak di Jalan Andi Djemma, eks Jalan Landak Baru Makassar.

"Kami telah memegang lisensi official dalam menyelenggarakan nobar. Di Makassar hanya tiga saja yang dapat lisensi," ujar Manajer Mbuuk Coffee Shop, Harrie Sabrang, Kamis, 17 November 2022.

Pihaknya sengaja mengurus segala perizinan tersebut sebagai bagian pelayanan dan ikut meramaikan event empat tahunan ini.

Selain itu, untuk membantu pencinta sepak bola di Makassar yang ingin menyaksikan pemain bintangnya di layar kaca tanpa ada gangguan siaran.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan