Defisit APBN Karena Pandemi Harus Dikembalikan Tahun 2023, Politisi Demokrat: Mampukah Pemerintah Tepati Janji?

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Departemen IV DPP Partai Demokrat Hasbil Mustaqim Lubis mengungkit soal Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penangangan Pandemi Covid-19 dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.

“Pandemi Covid-19, melahirkan Perppu 01/2020, dimana defisit APBN ditetapkan di angka 5,07 persen dari PDB,” ucapnya dalam unggahannya, Jumat, (18/11/2022).

Dia menegaskan, Perppu ini punya janji bahwa defisit APBN akan dikembalikan maksimal 3 persen dari PDB pada tahun 2023.

“Mampukah tahun 2023 nanti pemerintah menepati janjinya? Gimana menurut kalian,” tambah Kepala BPOKK DPP Insan Muda Demokrat Indonesia ini.

Diketahui, dalam Bab II, Pasal 2 Perppu tersebut diantaranya:

  1. Melampaui 3 persen dari Produk
    Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Covid-19 dan atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran
    2022
  2. Sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3 persen dari PDB, dan
  3. Penyesuaian besaran defisit sebagaimana
    dimaksud pada angka 1 menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara bertahap.

(selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan