Polisi Sebut Eks Kapolsek Pinang Tidak Melakukan Pelecehan Seksual, Bambang Rukminto Merespons Keras

  • Bagikan
Kombes Endra Zulpan. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang menyebut eks Kapolsek Pinang, Iptu Tapril tidak melakukan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial RD.

Endra Zulpan menyatakan hubungan yang terjadi antara Iptu Tapril dan wanita tersebut atas dasar suka sama suka.

Wanita yang diduga dilecehkan Iptu Tapril disebut kerap mendapatkan imbalan setelah melakukan hubungan bersama.

Menurut Bambang, pernyataan Kombes Endra Zulpan itu terkesan membolehkan jajaran kepolisian melakukan perilaku menyimpang.
"Pernyataan itu menunjukkan cara pandang kepolisian dalam melihat perilaku menyimpang anggota polisi di jajarannya. Artinya, polda permisif pada perilaku menyimpang yang tidak sesuai etik dan norma-norma masyarakat terkait perilaku seksual itu," ujar Bambang lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (18/11).

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) tersebut mengatakan seharusnya ada sanksi etik terhadap Iptu Tapril, bukan dalih suka sama suka sebagaimana disampaikan Kombes Endra Zulpan.

"Harusnya ada sanksi etik terkait perilaku anggota seperti itu, bukan malah membuat dalih suka sama suka," tegas Bambang.

Iptu Tapril dilaporkan oleh seorang wanita berinsial RD (31) atas dugaan pemerkosaan.

Aksi tak senonoh Iptu Tapril itu disebut terjadi pada 18 Juli 2022. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan