Terbukti Cabuli Santriwati, Ibu Mas Bechi: Ini Ulah Jin Tomang!

  • Bagikan
Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, anak kiai Jombang yang jadi DPO kasus pencabulan santriwati.--Twitter

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anak Kiai Jombang yang merupakan terdakwa pemerkosaan santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi divonis 7 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Bechi dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Bechi 16 tahun penjara.

Saat vonis dibacakan, Ibunda Bechi Nyai Shofwatul Ummah tampan histeris dengan berteriak “lidahnya.. lidahnya.. lidahnya” sembari menunjuk hakim.

Ibunda Bechi menegaskan kasus perkosaan yang menjerat anaknya hanyalah rekayasa dan ulah jin tomang.

"Di balik semua ini adalah ulahnya jin tomang," ujar Nyai Shofwatul Ummah pada Kamis (17/11/2022) petang.

Sementara Istri Bechi Erlian Rinda alias Durrotun Masunnah berteriak histeris menyebut kata “zalim” saat hakim membacakan vonis terhadap Bechi.

Sama halnya dengan keluarga, pendukung Mas Bechi juga tak terima dan protes vonis tersebut. Mereka tampak berteriak ke arah jaksa dan majelis hakim.

“Mana ada pemerkosaan? Cinta-cintaan ya. Kacau ini,” teriak salah satu pendukung Mas Bechi.

Pendukung yang emosi itu lantas meminta agar pihak Mas Bechi banding atas vonis yang dijatuhkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Vonis yang diterima Mas Bechi sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara.

“Ini harus dibanding ini, harus banding,” ujar pendukung Mas Bechi lagi. (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan