FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Vokalis Vierratale, Widy dipolisikan seorang warga Palu atas dugaan tindakan pornografi.
Penyanyi 32 tahun itu dilaporkan ke polisi atas aksi buka baju di atas panggung beberapa waktu lalu saat sedang manggung di Palu, Sulawesi Tengah.
Dalam unggahan yang beredar di YouTube pada Kamis (17/11/2022) pihak pelapor bernama Mualim menjelaskan alasan pelaporan Widy.
Menurut Mualim dia tidak ingin kejadian 2018 lalu saat Palu diterjang tsunami terjadi lagi. Mualim menyebut jangan sampai Palu terkena azab akibat ulah yang seperti itu.
"Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," jelas Mualim.
Laporan terhadap Widy sudah masuk ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/11/2022) lalu. Dia dilaporkan atas tindakan pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Dugaan tindak pidana ini, yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," kata kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin.
Untuk melengkapi laporannya, Arifin menyertakan video Widy yang membuka baju di atas panggung.
Sebelumnya, video tersebut ramai dibicarakan netizen. Di sisi lain Widy telah memberikan klarifikasi terhadap tindakannya.
Widy mengaku aksi tersebut hanya sebagai bentuk spontanitas karnea dia merasa gerah seyelah tampil di atas panggung. (Elva/Fajar)