Bebaskan Pelaku Pengrusakan Hotel di Makassar, Ini Penjelasan Kapolsek

  • Bagikan
Kapolsek Rappocini

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tiga orang pelaku pengrusakan Hotel Maleo Makassar termasuk Ketua Batalyon 120 telah dibebaskan oleh Polsek Rappocini.

Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf Muttara, kepada awak media menuturkan, ketiganya telah dibebaskan.

"Tadi sudah ada pihaknya Maleo itu datang untuk mencabut laporannya," ujar Muhammad Yusuf, Sabtu (19/11/2022).

Total kerugian hotel dikatakan Muhammad Yusuf, sebesar Rp 2,5 juta.

"Karena kerugiannya itu Rp 1,6 juta. Tapi ada tambahan mobil sebelah kiri kaca itu jadi Rp 2,5 juta," jelasnya.

Orang nomor 1 di Polsek Rappocini itu menerangkan, ketiga pelaku memang sebelumnya hanya terjerat pasal 406 RKUHP.

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," bunyi pasal tersebut.

"406 ji memang kerusakannya. Saksinya, yang security itu. Pihak Maleo merarik laporan karena kerugian sudah dibayarkan," tambah Muhammad Yusuf.

Sementara Juru parkir (Jukir) yang ikut diamankan lantaran memukul petugas, Kapolsek Rappocini membeberkan, telah dilimpahkan ke Polrestabes Makassar.

"Itu (Jukir) dilimpahkan ke Polrestabes," pungkasnya.

Sebelumnya, Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Dharma Negara beserta team meringkus pelaku tindak pidana pengerusakan di Hotel Maleo Makassar, pada Jumat (18/11/2022), sekira pukul 03.15 Wita.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan