Judi Bola Marak Selama Piala Dunia, Ini Hukumnya dalam Islam

  • Bagikan
Ilustrasi judi bola

FAJAR.CO.ID-- Ajang sepak bola terakbar Piala Dunia 2022 mulai berlangsung di Qatar. Piala Dunia dimanfaatkan sebagian orang untuk bermain judi atau biasa disebut judi bola.

Dalam Islam sendiri, perjudian tidak dianggap sebagai permainan sederhana atau hiburan.

Dalam Al-Quran disebutkan, perjudian dan alkohol secara bersamaan dalam ayat yang sama, mengakui keduanya sebagai penyakit sosial yang membuat ketagihan dan menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga.

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan, ” (Al-Baqarah Ayat 219).

“Wahai orang-orang yang beriman! Minuman keras dan perjudian, penyerahan batu, dan ramalan dengan panah, adalah kekejian pekerjaan tangan Setan. Hindari kekejian seperti itu, agar kamu beruntung ”(Quran Al-Ma'idah :90).

“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (Al-Ma'idah:91).

Para cendekiawan muslim sendiri setuju bahwa dapat diterima atau bahkan terpuji bagi umat Islam untuk berpartisipasi dalam tantangan, kompetisi, dan olahraga yang sehat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan