Dianggap Punya Potensi Timbulkan Polemik, Koalisi Organisasi Kesehatan Makassar Tolak Omnibus Law

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan Makassar secara serentak menyatakan sikap, menolak tengang tegas Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law).

Beberapa yang tergabung dalam organisasi profesi tersebut, meliputi IDI (Ikatan Dokter Indonesia), IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PATELKI (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia), PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia), dan PORMIKI (Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia).

Penolakan itu tidak lepas dari penetapan program legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas oleh DPR RI. Salah satu RUU yang menjadi agenda pembahasan, Omnibus Law.

"Ini dianggap penting untuk dikaji dan dicermati demi mempertimbangkan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat, maka kami dari Koalisi organisasi Profesi Kesehatan Se-Kota Makassar menyatakan sikap, menolak dengan tegas," ujar Abdul Azis, ketua IDI Cabang Makassar, Senin (21/11/2022).

Setidaknya, terdapat 5 poin yang menjadi sorotan utama oleh koalisi Organisasi Profesi Kesehatan Makassar.

Pertama, demi menjamin kepastian hak kesehatan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien.

Maka, keberadaan organisasi profesi dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan melalui rekomendasi praktik keprofesian melalui organisasi profesi di suatu wilayah masih di anggap penting untuk diterapkan.

Kedua, demi mengoptimalkan akses pemerataan pelayanan kesehatan yang berkeadilan untuk masyarakat, pelibatan organisasi profesi, institusi pendidikan, dan stake holder lainnya yang merupakan bagian dari pemangku kepentingan dianggap penting dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan.

Ketiga, demi mengedepankan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang semestinya, maka Aliansi Organisasi Profesi Kesehatan Makassar bersepakat dalam pembahasan RUU kesehatan (Omnibus law) Tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang ada dan berlaku selama ini.

Keempat, dalam rangka mengantisipasi dan menghadapi potensi krisis kesehatan di masa yang akan datang, kekuatan kolaborasi semua pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah, tenaga kesehatan, masyarakat, dan stake holder sebagai kekuatan utama dalam ketahanan kesehatan nasional.

Maka dari itu, RUU kesehatan omnibus law tersebut dianggap berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan. Sementara masih banyak isu kesehatan lain yang penting untuk menjadi prioritas utama untuk di selesaikan. Seperti stunting, masih tingginya angka kematian Ibu dan anak, serta pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN.

Kelima, mendesak pemerintah agar senantiasa melibatkan organisasi Profesi dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan, demi terjaminnya peningkatan taraf kesejahteraan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan anggota profesi kesehatan.

"Dengan pertimbangan seperti yang tercantum, yang didasari oleh keselarasan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat serta anggota di setiap organisasi profesi, maka kami atas nama koalisi menyatakan menolak dan mendesak agar usulan RUU Kesehatan Omnibus Law di keluarkan dari daftar prioritas prolegnas," pungkas Abdul Azis.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan