Pengertian, Kelebihan, Tahapan, dan Keuntungan Menggunakan Sistem E-Billing Pajak

  • Bagikan
Ilustrasi

FAJAR.CO.ID -- Inovasi baru yang berhasil dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah ebilling pajak. Dengan adanya adanya inovasi kali ini membuat kalangan masyarakat khususnya wajib pajak merasa terbantu di saat harus membayar pajak.

Membayar pajak adalah salah satu hal yang wajib dilakukan sebagai kalangan masyarakat Indonesia. Maka dari itu, supaya masyarakat dimudahkan pada saat membayar pajak pihak pemerintah selalu memberikan inovasi terbaru.

Sayangnya, sampai dengan saat ini masih banyak dari kalangan masyarakat Indonesia yang belum banyak paham dengan ebilling pajak. Sehingga, untuk kesempatan kali ini akan dibahas sampai dengan tuntas mengenai hal tersebut. Bagi anda yang penasaran bisa langsung saja simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini.

Pengertian ebilling Pajak

Di dalam situs resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, pengertian dari ebilling pajak merupakan salah satu cara yang digunakan di saat akan membayar pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing. Kode billing merupakan kode identifikasi yang dikeluarkan dari sistem billing.

Dengan adanya kode identifikasi atau kode billing bisa digunakan oleh anda yang ingin mengetahui setoran atau pembayaran pajak. Maksud dari sistem billing adalah sistem yang digunakan untuk mengeluarkan kode billing.

Sehingga, para wajib pajak bisa melakukan setoran dan pembayaran sejumlah biaya yang langsung diterima oleh negara. Selain itu, dengan adanya kode dari ebilling pajak tidak perlu lagi kalangan pegawai mengeluarkan surat setoran manual seperti SSBP, SSP dan SSPB.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan