Pengertian, Kelebihan, Tahapan, dan Keuntungan Menggunakan Sistem E-Billing Pajak

  • Bagikan
Ilustrasi

Sistem pembayaran ebilling pajakyang sudah dikeluarkan oleh Dirjen pajak merupakan salah satu sistem billing pajak dengan versi terbaru. Bahkan, untuk sistem yang digunakan sudah sesuai dengan modul penerimaan negara generasi kedua.

Kelebihan Menggunakan ebilling Pajak

Adanya sistem ebilling pajak, maka semua proses yang berhubungan dengan pembayaran pajak bisa berjalan lebih mudah, cepat dan akurat. Kenapa hal tersebut bisa terjadi, karena sistem yang ada saat ini sudah mempunyai beberapa kelebihan. Untuk beberapa kelebihan tersebut adalah:

  • Dengan adanya sistem ebilling pajak semua proses pembayaran bisa dilakukan tanpa memandang tempat dan waktu. Bahkan, dengan adanya sistem tersebut semua proses transaksi pembayaran pajak tidak perlu lagi mengantri di teller bank. Bagi anda yang menggunakan atm atau internet banking, bisa langsung membayar pajak dengan menggunakan dua metode tersebut.
  • Proses pembayaran pajak akan berjalan lebih mudah. Anda tidak perlu lagi membawa surat setoran pajak ke kantor pos maupun bank. Artinya, di saat anda ingin membayar pajak tinggal menggunakan kode billing. Selanjutnya, proses pembayaran bisa dilakukan dengan menggunakan atm atau internet banking.
  • Semua proses transaksi yang ada di ebilling pajak bisa berlangsung atau berjalan secara lebih cepat. Dengan hitungan detik, semua proses pembayaran pajak bisa langsung selesai.
  • Semua data yang ada di ebilling pajak lebih akurat. Bahkan, untuk tingkat kesalahan di saat input juga sangat kecil. Maka dari itu, dengan adanya sistem yang satu ini bisa membantu anda di saat ingin mengisi SSP secara elektronik.

Tahap Membayar dengan Menggunakan ebilling Pajak

Bagi anda yang ingin menggunakan sistem pembayaran dengan menggunakan ebilling pajak hanya terdapat dua tahap saja. Untuk dua tahap penting tersebut adalah:

1. Membuat Kode Billing

Tahap yang pertama adalah anda harus membuat kode billing terlebih dahulu. Pada saat membuat kode billing juga terdapat beberapa cara yang harus dilakukan yaitu:

  • Menu ebilling Pajak Pada Direktorat Jenderal Pajak Online

Supaya anda tetap bisa membuat kode billing di dalam situs Direktorat Jenderal Pajak, maka anda harus mempunyai akun terlebih dahulu. Setelah anda mempunyai akun, maka bisa langsung menambahkan akses ebilling pajak dengan cara memilih menu bertuliskan “profil lengkap”. Untuk menu tersebut biasanya berada di pojok bagian kiri.

Setelah itu, berikan centang jug pada pilihan ebilling pajak yang ada di bagian menu “tambah atau kurang hak akses”.  Pilih saja langsung menu “ubah akses” dan disaat sudah melakukan perubahan bisa disimpan dengan memberikan klik pada kolom “simpan”.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan