Petani Bisa Beli Pupuk Nonsubsidi di Toko Pe-i

  • Bagikan

Sedangkan syarat untuk menjadi Mitra Toko Pe-i adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun ke atas, memiliki KTP dan NPWP, berbentuk badan usaha atau perorangan, memiliki nomor induk berusaha (NIB), luas bangunan yang memadai, sampai pada permodalan atau finansial yang baik.

Kehadiran Toko Pe-i juga menjadi solusi untuk petani di tengah keterbatasan anggaran pupuk bersubsidi pada APBN. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 6 Tahun 2022 per tanggal 10 November 2022, alokasi pupuk bersubsidi sebesar 7,77 juta ton dengan rincian Urea sebanyak 4,11 juta ton dan NPK sebanyak 2,98 juta ton, selebihnya dialokasikan untuk ZA, SP-36, dan Organik.

Kios pupuk non subsidi Pupuk Indonesia atau “Toko Pe-I” ini akan hadir di lokasi-lokasi strategi di seluruh Indonesia terutama sentra pertanian. Dengan begitu, dirinya berharap kebutuhan pupuk petani bisa terpenuhi,” kata Wijaya.

Toko Pe-i ini telah beroperasi di Bali, lokasi persisnya di Desa Canggu, Kabupaten Buleleng, serta terdapat 56 (lima puluh enam) Toko Pe-i telah terbangun yang tersebar di Wilayah Jawa, Bali, Sumatera, dan Kalimantan terhitung sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan saat ini dan masih terus bertambah menuju 1.000 Toko Pe-i sampai akhir tahun 2023. (*/fnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan