Polresta Bogor Kota Hentikan Penyidikan Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Mahfud MD: Harus Diteruskan

  • Bagikan
Menko Polhukam Mahfud MD

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polresta Bogor Kota menghentikan penyidikan pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM, ND oleh empat rekan kerjanya ZPA (saat itu masih CPNS Kemenkop UKM), WH (PNS), ZF (honorer), dan NN (office boy).

Dilansir Radar Bogor, penghentian penyidikan dilakukan setelah adanya pernikahan korban atas nama NDNC dengan ZPA (tersangka) pada 13 Maret 2020 dengan kutipan akta nikah nomor 0238/066/III/2020 yang tercatat di KUA Cilandak Kota Jakarta Selatan, serta perjanjian kedua belah pihak

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, berdasarkan hasil rapat uji perkara, di Polhukam, kasus ini tidak boleh dihentikan

“Kita koreksi Polresta Bogor. Masak mempekosa ramai-ramai perkaranya dihentikan dengan SP3. Apalagi hanya dengan nikah pura-pura. Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/22) memutuskan kasus ini harus diteruskan, tak bisa ditutup dengan alasan yang di cari-cari dan tak sesuai hukum,” ungkap Mahfud dalam keterangannya, Selasa, (22/11/2022).

Diketahui, peristiwa itu terjadi 2019 silam, namun kasus tersebut dilaporkan pihak keluarga ke Polresta Bogor Kota pada Januari 2020. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan