FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi pemalsuaan perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan AKBP Bambang telah menjalani proses etik di Propam.
"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik di Propam," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).
Kendati demikian, Irjen Dedi tidak bisa memerinci apakah AKBP Bambang telah dijatuhi sanksi etik atau belum. Dedi juga menunggu informasi dari penyidik Propam Polri. "Tunggu Propam dahulu," ujar Dedi.
Bambang Kayun sendiri mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Pasangan suami istri Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. (jpnn/fajar)