FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui pergantian Hakim MK Aswanto yang sebelumnya diberhentikan DPR. Penggantinya adalah Guntur Hamzah.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyebut, dengan pergantian itu, sistem ketatanegaraan semakin hancur.
“Sistem ketatanegaraan makin hancur,” ujarnya dalam unggahannya, Rabu, (23/11/2022).
Menurutnya, hakim yang diganti tersebut merupakan hakim yang menolak UU Ciptakerja No. 11 tahun 2020.
“Hakim (yudikatif) diberhentikan oleh DPR (legislatif) dan disahkan oleh Presiden (eksekutif). Hakim yg diganti tersebut adalah hakim yg menolak UU Ciptakerja,” tandas pria kelahiran Pinrang Sulawesi Selatan ini.
Sebelumnya, dalam rilisnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan penggantian salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto, telah sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebab, aturan perundang-undangan, jelasnya, menyebutkan DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi.
Adapun mekanisme yang dimaksud adalah komisi terkait, yaitu Komisi III DPR RI, telah menguji kelayakan terhadap calon hakim MK yang diusulkan DPR tersebut.
Komisi yang dipimpin Bambang Wuryanto tersebut kemudian meminta persetujuan pimpinan DPR untuk mencabut hasil uji kelayakan Hakim MK Aswanto.
"Hasil evaluasi itu mengeluarkan sebuah keputusan yang diplenokan di komisi III sesuai mekanisme, yaitu meminta persetujuan paripurna untuk merekomendasikan mencabut hasil fit and proper, karena evaluasi yang dilakukan," kata politisi Partai Gerindra ini, Jumat, (21/10/2022).