Masuk Lewat Jendela dan Bawa Kabur 2 HP, Pencuri Terancam 5 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi. (jpnn)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Unit Opsnal Reskrim Polsek Makassar Polrestabes Makassar meringkus pelaku pembobol rumah di jalan Veteran Selatan Kota Makassar, pada Jumat (18/11/2022) lalu.

Pelaku berinisial AN (19) membawa lari 2 handphone milik korban. Namun nahasnya, AN berhasil diamankan oleh unit Opsnal Polsek Makassar dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Aipda Cakra Nuryadi pada Selasa (22/11/2022) di Jalan Veteran Selatan Makassar.

Kapolsek Makassar AKP Andi Aris Abu Bakar, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, kasus pencurian tersebut terungkap setelah dilakukan penangkapan terduga pelaku.

"Benar kita telah mengamankan satu orang tersangka serta barang bukti dua unit handphone milik korban," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (23/11/2022).

Andi Aris juga membeberkan, AN mengakui telah melakukan pencurian 2 unit handphone di Jalan Veteran Selatan. Dia masuk melalui jendela kamar korban.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di sel Polsek Makassar. "Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan," pungkasnya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan