Pengusaha Minta Kenaikan UMP Sulsel 2023 Tidak Lebih Rp100 Ribu, Lebih dari Itu Sebut Perusahaan Berpotensi PHK Karyawan

  • Bagikan
Sekretaris Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulawesi Selatan Yusran IB Hernald (Foto:Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak lebih dari Rp100 ribu.

Sekretaris Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Sulsel Yusran IB Hernald mengatakan, apabila kenaikan UMP 2023 melebihi Rp100 ribu, perusahaan berpotensi melakukan efisiensi, hingga bisa berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.

“Kami minta, kalau memang ada kenaikan, naiklah sekitar Rp50 ribu, maksimum 100 ribu untuk saat ini. Kalau lebih dari itu kita tidak tahu mau kasi bagaimana ini. Apakah kita bisa lanjut berusaha atau kita tutup saja usahanya,” ungkapnya kepada fajar.co.id, Rabu (23/11/2022).

Yusran bilang, pihaknya mendorong agar UMP 2023 ditetapkan dengan perhitungan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021, bukan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 Tahun 2022.

Jika menggunakan Permenaker 18, ia bilang kenaikannya akan terlalu tinggi. Ia bahkan menyebutnya sebagai malapetaka untuk pengusaha.

Apabila kenaikan terlampau tinggi, otomatis para pengusaha akan melakukan efisiensi agar usahanya tetap jalan.

“Bagaimana bisa jalan atau eksis? Tentunya dengan melakukan hal-hal efisiensi bagimana mestinya.”

“Sehingga kita berharapnkalau mau dinaikkan, ya wajarlah. Kaau naik Rp50 ribu sampai Rp100 ribu masih bisa kita toleransi,” sambungnya.

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan