Karena hal itu, YLBHI dan 18 LBH Kantor mendesak kepada Presiden dan DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP hingga tidak ada lagi pasal-pasal bermasalah yang diakomodir di dalamnya.
Selain itu menghapus pasal-pasal anti demokrasi dalam RKUHP dan memastikan proses pembahasan yang transparan dan partisipatif.
Terakhir, mendengarkan dan menerima masukan, aspirasi dan kritik dari masyarakat sipil.(Arya/Fajar)