Dugaan Korupsi Impor Garam Kemenperin, Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Abadi Tersangka

  • Bagikan
YN Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Abadi-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

Dikatakannya, YN ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya Kejagung menetapkan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Sedangkan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni MK, FJ, YA, dan FTT.

Kejagung masih menghitung jumlah kerugian dalam kasus tersebut.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan