Pertimbangkan Masukan, Wamenkumham Sebut Pemerintah Siap Lakukan Perubahan Substansi RKUHP

  • Bagikan
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej -- jawa pos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, Pemerintah mengusulkan mengubah beberapa substansi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) setelah mempertimbangkan sejumlah masukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (9/11) lalu.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/11).

Sebab pada Rabu (9/11) lalu, Komisi III DPR RI menerima draf atau naskah RKUHP versi terbaru, hasil dialog publik dan sosialisasi.

“Dalam rapat dengar pendapat pada tanggal 9 November, setelah mempertimbangkan masukan yang dipaparkan, Pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi,” kata Eddy sapaan akrab Edward.

Eddy menjelaskan, terdapat tujuh substansi dalam RKUHP yang diusulkan Pemerintah untuk diubah pertama, reformulasi penjelasan hukum yang hidup dalam masyarakat; kedua, penyesuaian definisi makar menjadi niat untuk melakukan serangan; ketiga, mengadopsi ketentuan mengenai rekayasa kasus, yang dimasukkan dalam Bab Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan, Bagian Penyesatan Proses Peradilan.

Kemudian keempat, perubahan jangka waktu berlaku RUU KUHP dari dua tahun menjadi tiga tahun setelah diundangkan; kelima, reformulasi pasal mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum diganti menjadi penghinaan terhadap lembaga negara terbatas.

Guru besar ilmu hukum pidama Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menjelaskan, lembaga negara tersebut dibatasi pada lembaga kepresidenan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan