“Kemudian pengecualian penganiayaan hewan dalam rangka dilakukan untuk kegiatan budaya atau adat istiadat, dan yang terakhir adalah harmonisasi sekaligus ada reformulasi mengenai pertanggungjawaban korporasi dengan Perma Nomor 13 Tahun 2016,” ungkap Eddy.
Eddy menyampaikan, Pemerintah telah melakukan rapat internal selama dua hari untuk membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan oleh fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI yang kemudian dipadatkan menjadi 23 item DIM.
“Ini antara satu dengan yang lain saling beririsan, sehingga yang ada di meja bapak/ibu sekalian ada 19 halaman terdiri dari 23 item,” pungkas Eddy. (jpg/fajar)