FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Mantan kader partai Demokrat Ferdinand Hutahean menyampaikan keberatannya terhadai cuitan pegiat media sosial Eko Widodo.
Menurutnya, Eko Widodo telah melakukan hal yang telah masuk dalam unsur pidana.
“Cuitan ini kalau dianalisis sudah memenuhi unsur pidana. Pertama tuduhan membuat spanduk, kedua tuduhan sebagai buzzer pemecah belah bangsa,” ungkap Ferinand melalui cuitannya di Twitter, Kamis (24/11/2022).
“Bagaimana kawan? Kita proses hukum atau kita biarkan saja bocah ndut ini?” sambungnya.
Diketahui, pegiat media sosial Eko Widodo melalui cuitannya di Twitter pada Selasa (22/11) kemarin, mengunggah gambar perisi kolase tangkapan layar cuitan Ferdinand dan Yusuf Dumdum.
“Kompak sebar hoax dan fitnah murahan, spanduk NII (Negara Islam Indonesia) ini jelas buatan mereka sendiri,” cetus Eko Widodo.
“Retweet keras gaes biar pada tau kelakuan buzzer pemecah belah bangsa!!”(Arya/Fajar)